BERGURU DALAM TRADISI KEILMUAN ISLAM

Oleh: Mukhlas Nugraha (Dosen IAI Muhammad Azim Jambi)

Dalam bukunya A History of Knowledge: Past, Present, and Future, Charles Van Doren, seorang cendikiawan asal Amerika, menggambarkan bahwa zaman sekarang dikenal dengan zaman ledakan ilmu pengetahuan (knowledge explosion) (1992: xvii). Gambaran Van Doren tersebut benar adanya. Tiap tahun, ratusan buku dan jurnal diterbitkan. Ilmu pengetahuan baru dan laman web selalu bermunculan dan tersebar di mana-mana. Hanya dalam hitungan detik saja, melalui teknologi internet misalnya, kita dapat mengetahui berbagai kejadian di berbagai belahan dunia, dari ufuk timur hingga ufuk barat

Dengan munculnya ledakan ilmu pengetahuan, secara positif kita dengan mudah bisa mengakses dan mendapatkan berbagai informasi, tetapi di sisi lain fenomena tersebut melahirkan banyak pilihan, sehingga menimbulkan kebingungan dalam memilih dan memilah informasi yang benar, khususnya kepada para pencari ilmu yang menekuni ilmu di bidangnya, dan lebih khususnya lagi kepada pencari ilmu yang sedang menekuni ilmu agama, yang menjadi fokus utama tulisan ini.

Telah dimaklumi bahwa mencari ilmu itu penting. Bahkan dalam Islam, pencarian ilmu sangat ditekankan yang bersumberkan dari al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w., serta pepatah hikmah para ilmuan Islam dari dahulu hingga sekarang. Mencari ilmu bukan semata-mata dianjurkan, bahkan diwajibkan ke atas setiap laki-laki dan perempuan, sebagaimana dalam hadis Rasulullah s.a.w. yang berbunyi “menuntut ilmu adalah suatu kewajiban (farīdhah) bagi setiap laki-laki dan perempuan (Sunan Ibn Majjah: no. 224).” Selain itu, dalam hadis yang lain baginda juga menyuruh umatnya menuntut ilmu walaupun sampai ke negeri Cina (al-Bayhaqi, al-Jāmiʿ li Shuʿab al-Īmān: no. 1543). Bahkan dari pepatah ulama, menuntut ilmu hendaklah berterusan hingga akhir hayat. Maka, kewajiban menuntut ilmu adalah satu proses yang berkelanjutan, sepanjang jangka hidup seorang muslim di manapun dia berada. Di sinilah ketinggian Islam dalam memuliakan pencarian ilmu dan menanamkan budaya ilmu yang tinggi bagi para penuntutnya.

Tetapi mencari ilmu itu ada adabnya. Meskipun mencari ilmu adalah perbuatan yang mulia, tetapi ia juga perkara yang sulit (ṭalab al-‘ilm min aʿla al-umūr wa ashʿabihā), demikian kata imam al-Zarnuji dalam kitabnya Talīm al-Mutaallim Tharīq al-Ta`allum (2004: 21). Kenapa? Karena seseorang yang mencari ilmu melalui sumber yang tidak punya otoritas di bidangnya misalnya, bisa saja mengelirukan pikirannya, karena ilmu yang diperolehnya tidak benar. Apalagi, jika dia mengikuti perdebatan orang-orang mengenai ilmu, sedangkan dia belum cukup untuk mengikutinya, ini bisa lebih mengelirukan.

Maka dari itu, kehadiran guru sebagai pembimbing dalam belajar menjadi sangat penting, agar pencari ilmu tidak jatuh ke dalam keraguan dan kebimbangan. Bak kata Imam al-Ghazālī: “mencegah orang yang baru belajar dari mencampuri persoalan-persoalan yang meragukan, sama halnya dengan mencegah orang yang baru saja masuk Islam dari pergaulan orang-orang non-muslim (kafir)” (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jil.1: 51). Di sinilah peran guru sebagai penunjuk jalan kepada pelajar tersebut. Oleh sebab itu, benarlah nasehat Sahabat Ali r.a. bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan ilmu adalah melalui irsyādu ustādz, bimbingan guru (al-Zarnuji, Ta’līm al-Muta‘allim: 23).

Lebih lanjut al-Zarnuji menasehatkan bahwa untuk mendapatkan guru pun, ia harus memilih siapa guru yang mengajarkan ilmu kepadanya. Dan jangan pula tergesa-gesa tatkala memilih guru, tetapi bermusyawarahlah kepada orang alim dan berfikir beberapa waktu sehingga benar-benar yakin siapa guru terbaik dalam bidang ilmu yang diminatinya. Hal ini tercermin dari nasehat beliau dengan mengutip perkataan ahli hikmah:

“jika kamu pergi mencari ilmu ke negeri Bukhara, maka jangan tergesa-gesa memilih guru, tetapi menetaplah selama dua bulan hingga kamu berfikir untuk memilih guru. Karena apabila kamu langsung belajar kepada seorang alim, maka kadang-kadang cara mengajarnya kurang enak menurutmu, kemudian kamu tinggalkan dan pindah kepada orang alim yang lain, maka belajarmu tidak akan diberkahi. Oleh karena itu, selama dua bulan itu, hendaklah kamu berfikir untuk memilih guru, supaya kamu tidak meninggalkan seorang guru, dan supaya betah bersamanya hingga selesai. Dengan demikian, belajar dan ilmumu diberkahi” (al-Zarnuji, Ta’līm: 21).

Nasehat al-Zarnuji ini patut direnungkan. Ini merupakan satu gambaran bahwa Islam sangat memandang tinggi kedudukan guru dan ilmu. Mencari guru berdasarkan kriteria yang terbaik akan membentuk kepribadian dan keilmuan pencari ilmu tersebut. Lalu, apa kriteria guru yang dimaksud? Al-Zarnuji berkata: “carilah yang alim (a‘lām), wara (awrā‘), dan lebih tua usianya (pengalaman)”. Ini lah juga yang diamalkan langsung oleh Imam Abu Hanifah tatkala beliau ingin menuntut ilmu dengan terlebih dahulu mencari guru. Setelah Imam Abu Hanifah memikir dan mempertimbangkannya, maka didapatinya gurunya tersebut bernama Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman. Beliau berkata:

“beliau saya kenal sebagai orang tua yang berbudi luhur, berdada lebar (sabar), dan sabar dalam suatu perkara. Lanjut kata Imam Abu Hanifah: “Saya mengabdi di pangkuan syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, dan ternyata [bersamanya] ilmu sayapun semakin berkembang.”

Namun begitu, al-Ghazālī mengingatkan kepada murid agar tidak bersikap sombong dan hanya ingin belajar kepada guru yang populer dan terkenal keahliannya saja. Sebaliknya, dia harus menghormati dan belajar kepada siapa saja yang tulus ikhlas dalam mengajarkan ilmu untuk mencapai kebijaksanaan dan kebahagiaan (Ihya’: 50).

Apa yang lebih penting lagi di sini adalah mencari guru merupakan satu proses untuk menjaga agama dan memastikan ketulenan disiplin ilmu yang diwarisi. Hal ini berdasarkan perintah Allah SWT di dalam al-Qur’ān bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengembalikan amanah kepada mereka yang berhak (al-Nisā’: 58), dan untuk bertanya kepada orang yang berilmu (ahl al-dzikr), jika tidak mengetahui sesuatu (al-Nahl: 43). Sebab, segala ilmu agama akan dipertanggungjawabkan dari mana sumbernya. Sebagaimana nasehat baginda Rasulullah s.a.w. kepada Ibnu ‘Umar r.a.: “Wahai Ibnu ‘Umar, agamamu! agamamu! Ia adalah darah dan dagingmu. Karena itu, perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah, jangan kamu mengambilnya dari orang-orang yang menyimpang.” (Lihat: Khatib al-Baghdadi, Kitāb al-Kifāyah: 121). Sayyidina Ali r.a. berkata: ”Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ilmu ini adalah agama.” Seorang ulama, Ibnu Sirin pun memberikan wasiat: “sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambilnya.” (Khatib al-Baghdādi, Kitāb al-Kifāyah: 122). KH. Hasyim Asy’ari dalam kitabnya “Adāb al-‘Ālim wa al-Muta’allim” juga menasehatkan:

“[dalam adab mencari ilmu] pertama-tama, hendaklah murid tersebut berfikir, kemudian melakukan shalat istikharah kepada siapa ia harus mengambil ilmu dan mencari [guru] yang bagus akhlak dan adabnya….. Diriwayatkan dari sebagian ulama’ salaf: “Ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil atau belajar agama kalian” (Hasyim Asy’ari, Adāb al-‘Ālim wa al-Muta’allim, peny. Muhammad Ishom Hadzik: 29)

Di sinilah salah satu aspek penting dalam pendidikan Islam yaitu pencarian dan pengakuan otoritas yang benar dalam ilmu. Ia merupakan tradisi belajar dalam keilmuan Islam yang diwariskan turun-temurun agar Islam tetap terjaga dari segala perubahan dan pergantian esensi ajarannya. Di samping itu, pencarian otoritas ini merupakan penyambung tradisi ilmu yang dikenal sebagai “pengajian bersanad” yang dibuktikan dengan penganugerahan ijazah oleh guru tatkala murid tersebut telah selesai atau tamat belajar di bawah bimbingannya.

Inilah keunikan ciri pendidikan Islam yaitu penganugerahan ijazah yang merupakan asli dan murni dari tradisi keilmuan Islam yang meskipun secara konsep, menurut George Makdisi dalam bukunya The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and The West, berkembang pada abad ke-4 Hijriah atau 10 Masehi, tetapi secara amalannya sejatinya bermula dari Nabi Muhammad s.a.w. sebagai insan agung yang paling berotoritas menyampaikan wahyu dan ilmu dari Allah SWT kepada para sahabatnya secara lisan, yang kemudian dari sahabat kepada Tabi‘in dan dari Tabi’in kepada Tabi‘ut Tabi‘in dan seterusnya dari generasi ke generasi (George Makdisi, 1981: 270-272).

Dengan demikian, berdasarkan penelitian George Makdisi, tradisi ijazah ini bukan berawal dari peradaban Barat. Hal Ini karena sebelum abad ke-12 Masehi tidak ditemukan satu bukti yang menunjukkan, baik di Yunani dan Romawi ataupun di Kristen Timur Byzantine (Eropa) dan Kristen Barat Latin, mengeluarkan ijazah sebagai perizinan untuk mengajar dalam sistem pendidikan mereka. Justru, tradisi ijazah Peradaban Barat lahir pada abad ke-12 Masehi di Kristen Barat yang mereka sebut dengan ‘licentia docendi’ yang artinya ‘a license to teach’ yang sama maksudnya dengan ijazah. Dalam hal ini, Daniel Haneberg membuat pernyataan yang menarik terkait dengan ijazah: “I suppose that our licentiate stems from this Muslim institution, meaning ijazah” (saya merasakan ijazah yang kita (Barat) keluarkan adalah bersumber dari institusi umat Islam) (George Makdisi, 1981: 272). Oleh sebab itu, adalah satu kemungkinan besar bahwa licentia docendi berasal dari ijazah milik tradisi Islam.

Dalam Islam, guru sebagai pewaris Nabi s.a.w. ditempatkan pada otoritas yang tinggi. Maka, dalam penganugerahan ijazah adalah tanggung jawab individu guru bukan institusi. Apabila guru belum merasa puas atas pencapaian hasil belajar murid, guru tersebut berhak untuk tidak meluluskannya atau tidak memberikan ijazah. Berbeda dengan situasi saat ini, menurut Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud, institusi pendidikan modern yang karena fokus melahirkan warganegara yang baik, memindahkan otoritas dari guru atau dosen kepada institusi atau universitas sebagai institusi korporat. Sehingga universitaslah yang memberi gelar akademik atau ijazah, bukan guru. Hal ini mengakibatkan ketika guru pensiun dari universitas, tidak peduli seberapa kemampuannya, maka sukarela atau tidak, secara otomatis dia akan kehilangan otoritasnya dan bahkan identitasnya. Situasi yang tragis ini merupakan akibat langsung dari falsafah dan nilai kehidupan yang sekular dan materialistis yang dianutnya. (Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational Philosophy of S.M.N al-Attas: 232).

Tradisi berguru ini yang telah diamalkan oleh para ulama zaman berzaman harus dijaga dan diteruskan. Para pelajar dalam mencari ilmu sepatutnya tidak hanya sebatas melihat bangunan institusi atau gedung yang megah, cantik nan rupawan, namun yang lebih utama lagi adalah melihat dan mendapatkan otoritas berwibawa atau guru yang terbaik dalam bidang ilmu yang diminatinya di institusi. Institusi adalah bangunan fisik, sedangkan ruh dan hakikat dari institusi tersebut adalah guru. Kegagalan dalam menilai keutamaan ini akan membawa ketidakadilan dalam meletakkan guru pada tempat yang wajar.

Perkembangan dunia teknologi saat ini juga perlu diperhatikan. Jangan sampai kemudahan mendapatkan pengetahuan agama melalui media internet, bisa mempengaruhi dan memberi peluang orang melakukan langkah instan dalam belajar. Ilmu itu didatangi dan dihormati, dan dipelajari dengan sungguh-sungguh dan kesabaran. Keberkahan ilmu akan datang apabila kita bertatap muka dan berhadapan langsung dengan guru secara rendah hati dan hormat dan dia mengakui kita sebagai muridnya. Ini lah adab dalam belajar. Begitupun adab terhadap guru, al-Ghazali menasehatkan agar bersikap rendah hati-tawadhu, tidak sombong (takabbur) dan jangan melawan kepadanya. Dia harus mendengarkan nasihat gurunya seperti orang sakit yang percaya kepada dokter yang berpengalaman. Sikapnya kepada guru seumpama tanah kering yang disirami hujan lebat, kemudian meresaplah air itu dan meratalah ke seluruh tanah (al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din: 50). Wallahu a’lam bish-shawab.

Bagikan

Baca Juga

Kuliah di IAI Muhammad Azim?

Daftar kuliah dari rumah via Wesbite Penerimaan Mahasiswa Baru IAI Muhammad Azim!