Menindaklanjuti edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B2821.3/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/09/2021 tanggal 06 September 2021 tentang Pengumuman Pembukaan Bantuan Penelitian Berbasis SBK dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2022 Satker Diktis, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6361 Tahun 2021 tentang Penetapan Calon Nomine Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6362 Tahun 2021 tentang Penetapan Calon Nomine Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022.
Pertama ikut litabdimas (hibah kompetitif pusat) di thn 2019 tapi tidak lulus,kemudian ikut lagi di tahun 2021 ikut lagi dan alhamdulilah lolos, dgn judul INKLUSI SOSIAL MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER BAGI ANAK JALANAN. Kluster penelitian dasar interdisipliner. dalam hal ini Ketua Program Studi PGMI Ibu. Dewi Tumatul Ainin, M.Si sebagai Ketua dan Rektor IAI Muhammad Azim Jambi Ibu. Dr.dr.Hj. Nadiyah, Sp.OG sebagai Anggota.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penetapan Calon Nomine Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022.
Menetapkan Calon Nomine Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Penetapan calon nomine berlaku untuk klaster bantuan sebagai berikut:
a. Bantuan Penelitian Pembinaan/Kapasitas
b. Bantuan Penelitian Dasar Program Studi
c. Bantuan Penelitian Dasar Interdisipliner
d. Bantuan Penelitian Terapan Global/Internasional
e. Bantuan Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional
f. Bantuan Penelitian Terapan Pengembangan Nasional
g. Bantuan Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi
h. Bantuan Penelitian Kolaborasi Internasional
i. Bantuan Penelitian Tahun Jamak (Multiyears)
j. Bantuan Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi
Para calon nomine sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diwajibkan mengikuti tahapan seleksi seminar proposal melalui ACRP (Annual Conference on Research Proposal) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Nomine Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 15 November 2021.