
Jambi, — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi secara resmi meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Tahun 2025. Peluncuran ini disampaikan langsung oleh Sekretaris LPPM, Wulan Ana Pertiwi, M.Pd., dalam forum koordinasi internal yang dihadiri para dosen dan tim pelaksana PkM IAIMA Jambi.
Dalam sambutannya, Wulan Ana Pertiwi, M.Pd. menyampaikan bahwa Juknis PkM 2025 dirancang sebagai panduan teknis dan strategis untuk memastikan seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan secara sistematis, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“PkM bukan sekadar kewajiban tridharma, tetapi adalah bentuk konkret kontribusi akademisi kepada masyarakat. Oleh karena itu, tahun ini kita memperkuat sistematika perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan agar setiap kegiatan benar-benar bermanfaat dan terpublikasi secara ilmiah,” ujar Wulan Ana Pertiwi, M.Pd.
Juknis terbaru ini mencakup empat kategori utama kegiatan PkM, yaitu:
- Pemberdayaan Masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan pendampingan UMKM
- Pengembangan Wilayah, misalnya pengembangan desa wisata berbasis syariah
- Aplikasi IPTEKS, seperti teknologi tepat guna dan inovasi praktis
- Bina Lingkungan dan Sosial Keagamaan, termasuk kegiatan keagamaan dan moderasi beragama.
Perencanaan PkM dimulai dari penyusunan proposal, pengajuan kepada LPPM, hingga seleksi oleh tim reviewer. Pelaksanaan akan melibatkan penandatanganan kontrak, koordinasi dengan pihak setempat, dan dokumentasi kegiatan. Sementara itu, pelaporan mencakup penyusunan laporan akhir dan publikasi artikel ilmiah di jurnal SINTA 4.
LPPM juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan PkM tahun 2025 yang dimulai pada minggu ke-1 bulan Juli dan berakhir dengan penyerahan laporan pada akhir Agustus 2025.
“Melalui Juknis ini, kami berharap para dosen IAIMA lebih semangat dan terarah dalam melakukan pengabdian. Mari kita wujudkan PkM yang berkualitas dan berdampak,” tutup Wulan. ***